Pemenuhan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Guru Hampir Rampung Tahun 2015
Fri, 06/19/2015 - 15:56
Jakarta, Kemendikbud ---
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi
akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik
(sertifikasi). Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang
belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang
Guru dan Dosen.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, UU tersebut dibuat sesuai kondisi saat itu. Tahun 2015,
ujarnya, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang. “Kondisinya saat itu hampir
60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD,” katanya di
Kantor Kemendikbud, Jakarta, (19/06/2015).
Pranata
mengatakan, dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud
mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru. Program tersebut
adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program
ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi
akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100
persen, melainkan cukup sepertiganya.
Kemudian
dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, Pranata
mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1
juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh
pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa
memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan
harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata
mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan
kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum
tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Tahun
ini kalau kita hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan
sertifikasi guru),” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar itu. Ia juga mengatakan, akan mengkaji dan
mendalami data penambahan 1 juta guru tersebut. (Desliana Maulipaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar