Jenis-Jenis
Penilaian
1)
Penilaian otentik merupakan
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2)
Penilaian diri merupakan penilaian
yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan
posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3)
Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar
peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam
dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4)
Ulangan merupakan proses
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan
hasil belajar peserta didik.
5)
Ulangan harian merupakan kegiatan
yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6)
Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7)
Ulangan akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8)
Ujian Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
9)
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
10)
Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11)
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada
UN, dilakukan oleh satuan pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar