Jakarta, Kemendikbud --- Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk
melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang
kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu
tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya
digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria
yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27
November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji
kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia
mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6
juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan
disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji
kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang
kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk
melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait
tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi
Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru
swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru
swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat
pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi
sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar