(Gbr. Kegiatan Hari Pendidikan Nasional di SMP N 5 Siborongborong)
Jakarta, Kemendikbud ---
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru (TPG)
dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara
triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret,
triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan
triwulan IV pada bulan November.
Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah
dalam menyalurkan TPG ini, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat
waktu.
“Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu
yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan
linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata saat jumpa pers Senin
lalu (7/9/2015).
Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus
senilai dengan satu kali gaji pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini
juga harus diperhatikan karena gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan
golongannya.
“Untuk guru swasta harus sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah
penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum
inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.
Asas terakhir adalah tepat waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS
penyaluran TPG dilakukan pemerintah daerah melalui dana transfer daerah.
Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah
pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Karena itu ia menegaskan, jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi
guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah daerah
masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat
Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa ditanyakan ke
pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan SKTP
dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah.
“Secara nasional kebijakan tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena
slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini
sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat
waktu,” ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar