(Gbr. Kegiatan LCT Siswa SMP N 5 Siborongborong)
Jakarta, Kemendikbud
--- Peningkatan mutu pembelajaran terutama dicirikan oleh penguatan
pelaku pendidikan seperti kompetensi siswa, profesionalisme guru dan
kepala sekolah, peningkatan peran orangtua, serta komitmen pemimpin
institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan.
Terkait siswa, mereka akan banyak
dilibatkan di kelas secara interaktif sehingga mendorong kreativitas
siswa, daya kritis dalam berpikir, dan kemampuan analisis. “Ditargetkan
adanya peningkatan hasil yang signifikan dalam hasil tes nasional dan
hasil tes internasional,” demikian penjelasan Tujuan Strategis nomor 5 Peraturan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019
Bab II Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Yang dimaksud dengan tes internasional di antaranya adalah tesProgramme for International Student Assessment (PISA)
yang dilakukan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(Organization for Economic Co-operation Development—OECD). Pada tes
tahun 2012 (tes dilakukan dalam siklus 3 tahun) mengenai membaca,
matematika, dan sains yang melibatkan 510 ribu siswa dari 65 negara,
Indonesia berada diurutan 64. Dengan pelibatan siswa, diharapkan hasil
tes PISA siswa Indonesia meningkat dalam periode lima tahun ke depan.
Pelibatan siswa secara interaktif tak hanya
bertujuan untuk mendapatkan peringkat PISA yang lebih baik. Tujuan
utama lain yang tak kalah penting adalah pembentukan karakter siswa
dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan karakter dimaksudkan untuk
membina budi pekerti, membangun watak, dan mengembangkan kepribadian
peserta didik. Selain itu turut diterapkan pendidikan kewargaan yang
dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan di kalangan anak usia
sekolah. Dengan begitu terbentuk pemahaman mengenai pluralitas sosial
dan keberagaman budaya dalam masyarakat yang berdampak pada kesediaan
untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga
kesatuan dalam keanekaragaman.
Permendikbud Nomor 22 tahun 2015
ditandatangani oleh Mendikbud Anies Baswedan pada 12 Juni 2015. Dalam
lampiran BAB II peraturan tersebut dijelaskan mengenai delapan tujuan
strategis dalam Restra Kemendikbud yaitu (1) Peningkatan Akses dan Mutu
Pendidikan Anak Usia Dini, (2) Perluasan Akses Pendidikan Dasar yang
Bermutu, (3) Peningkatan Kepastian Akses Pendidikan Menengah yang
Bermutu dan Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat, (4) Peningkatan Mutu
dan Kapasitas Pendidikan Masyarakat, (5) Peningkatan Mutu Pembelajaran
Pendidikan Dasar dan Menengah yang Berorientasi pada Pembentukan
Karakter, (6) Peningkatan Profesionalisme, Pemerataan Distribusi, serta
Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan, (7) Peningkatan Jati Diri
Bangsa melalui Pelestarian dan Diplomasi Kebudayaan serta Pemakaian
Bahasa sebagai Pengantar Pendidikan, (8) Peningkatan Sistem Tata Kelola
yang Transparan dan Akuntabel dengan Melibatkan Publik.
Tujuan Strategis
dirumuskan untuk menggambarkan ukuran-ukuran terlaksananya misi dan
tercapainya visi Renstra Kemendikbud 2015-2019. (Billy Antoro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar