(Gbr. Guru Non Serti di Daerah Bahal Batu, Siborongborong)
Jakarta, Kemendikbud
--- Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk
peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru
dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru
dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada
Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru
dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006
harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Namun kebijakan itu tidak lantas membuat
pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan
afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru
di daerah-daerah tertentu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi
yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di
daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke
Universitas Terbuka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sedangkan bantuan afirmasi untuk program
sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Pranata
mengatakan, mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program
sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan
atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan
pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai
pemerintah. Pranata juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan
masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat
seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, tutur Pranata, dari total 2.294.191 guru
PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah
mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL
(Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan
sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai
peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program
sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi
guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih
menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan
lainnya,” kata Pranata.
Sedangkan sebanyak 547.154 orang, katanya, akan
memulai program sertifikasi pada tahun 2016. Mereka adalah orang-orang
yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan
dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program
Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar