Rabu, 20 Mei 2015 , 22:38:00
SISTEM penggajian
aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah.
Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua
daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli
daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut
penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,
yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat
cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah
dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih
terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS
dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi
perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini
pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang
baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah
seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS,
pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji,
pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah pemerintah serius
memberlakukan sistem cluster ini?
Meski masih dalam tataran konsep, namun
pemberlakuannya kami rencanakan Januari 2016. Karena itu Desember
mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster penggajian.
Bagaimana detilnya penggajian
sistem cluster ini?
Sistem cluster itu adalah besaran gaji
yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok
ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS,
komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS
sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Nah ini yang
kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.
Apa langkah yang sudah
dilakukan untuk kajian konsep ini?
Saat ini kami tengah melakukan simulasi
sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini baru ditetapkan
berapa persentase masing-masing daerah. Contohnya di DKI Jakarta, bila
persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang
PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan
kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun
infrastruktur.
Bagaimana dengan sistem
pensiun?
Rancangan PP Pensiun, Rancangan PP Gaji
dan Tunjangan menjadi satu paket. Dalam Rancangan PP pensiun, opsi yang
dipilih pemerintah adalah pembayarannya dengan cara mengiur. Kalau
sebelumnya pemerintah tidak mengiur tapi membayar sekaligus, ke depan
pemerintah mengiur tiap bulan bersama-sama PNS. Namun iuran PNS kecil,
yang lebih besar iurannya adalah pemerintah. Nantinya setelah pensiun,
lembaga pengelola dana pensiun yang akan membayarkannya kepada
pemerintah. (esy/jpnn)