Mulai Tahun Depan PNS Dapat THR Sebulan Gaji
Sabtu, 15 Agustus 2015 | 06:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai 2016 PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, besaran THR yang akan diterima PNS adalah sebulan dari gaji pokok mereka.
"Sekarang gaji PNS itu 12 tambah gaji ke-13. Tahun depan PNS akan
dapat tambahan THR," kata Bambang di Jakarta Jumat (14/8/2015).
Bambang mengatakan, pemberian THR kepada PNS tersebut diberikan karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan PNS. (Agus Triyono/Kontan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar